Lights Of Heaven - AppStarting

Banner 468 x 60px

 

Musrembangdes Tahun Anggaran 2019 yang di laksanakan di setiap Desa di Kecamatan Cikajang 2018

0 komentar

Musrenbangdes atau Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik dalam hal ini yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga masyarakat dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna diharapkan akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa, dengan memaksimalkan partisipasi masyarakat serta ketersediaan anggaran yang ada.
Musrembangdes Desa di tingkat kecamatan telah di laksanakan di setiap Desa yang berada di Kecamatan Cikajang, dari tim yang terbentuk di kecamatan Cikajang dan jadwal yang telah tersusun maka kecamatan cikajang membentuk 2 tim untuk pemaparan  dan penguatan musrembangdes, tim pertama yang di motori oleh camat cikajang Rakhmat Alamsyah, S.Sos dan tim kedua oleh sekmat cikajang Ujang Kuswara,S.Tr.M.Si

pelaksanaan Musrenbangdes Tahun 2018 untuk Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tahun 2018 dan Perencanaan Kegiatan Tahun 2019 yang dihadiri berbagai elemen dan unsur masyarakat baik dari wakil-wakil kelompok, Dusun, lembaga Desa, tokoh masyarakat serta unsur lain yang terkait di Desa,serta disaksikan pula perwakilan dari Kecamatan dan akhirnya dapat dilaksanakan dan mendapat respons yang cukup baik.
Musrenbangdes ini adalah kelanjutan dari kegiatan Musrenbang di tingkat Dusun yang telah dilaksanakan sebelumnya oleh Pemerintah Desa, BPD dan LPM Desa. Dalam kesempatan Musrenbangdes kali ini Kepala Desa memaparkan sekaligus melaksanakan sosialisasi atas Peraturan setiap Desa  tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cibatok Dua Tahun Anggaran 2017, sekaligus memaparkan hasil-hasil pembangunan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2017 yang menjadi amanat Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) serta menjelaskan besaran pendapatan yang diterima dari berbagai sumber keuangan yang masuk melalui rekening Kas Desa sebagai wujud transaransi pengelolaan keuangan Desa.
Sementara itu Penetapan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan 2018 yang menjadi dasar RKPDes Tahun 2018 serta Perencanaan Usulan Tahun 2019 dipaparkan dengan lugas oleh  Masing - masing Kepala Desa ini merupakan rekapitulasi hasil usulan masyarakat dalam Pelaksanaan Musyawarah Dusun yang telah dipilah-pilah sesuai dengan kewenangan, baik yang masuk menjadi Kewenangan Desa dan akan dibiayai dari APBDes (ADD/DD/BHPRD/Banprop/Bantuan Kabupaten) maupun yang akan dibawa kedalam Musrenbang Kecamatan karena usulan dimaksud masuk dalam Kewenangan Pemerintah diatasnya.

Dalam kesempatan Forum Tanya Jawab yang dipimpin oleh Sekretaris Desa, peserta Musrenbangdes memberikan masukan dan arahan kepada Pemerintah Desa terkait kebijakan perencanaan yang harus pula menyediakan anggaran untuk Pemberdayaan dan Pembinaan Kemasyarakatan agar sesuai dengan arah Visi dan Misi Desa. Kegiatan Musrenbang inipun akhirnya dimanfaatkan oleh Pihak Kecamatan baik oleh Camat Cikajang, Sekretaris Camat dan Kepala Seksi Pembangunan untuk menjelaskan apa yang dimaksud Kewenangan Desa dan Kewenangan Pemerintah diatasnya, “silahkan seluruh usulan direkap dan dimasukkan dalam RKPdes sesuai dengan apa yang tercatat dalam RPJMDes, namun jangan sampai ada tumpang tindih kewenangan apalagi tumpang tindih dana karena aturannya sudah jelas dan sudah kita fahami bersama. Selain itu pihak desa juga memberikan penjelasan bahwa tidak semua usulan yang disampaikan dan menjadi kewenangan desa dapat secara otomatis dibiayai oleh APBDes, semua usulan tersebut harus dicermati lagi karena dalam penganggaran dana bantuan ada aturan-aturan yang harus diperhatikan, sebagai contoh adanya Dana Desa tidak bisa dipergunakan untuk pembangunan kantor desa dan sarana prasarana peribadatan. Meski untuk ajuan sarana dan prasarana peribadatan seperti rehabilitasi Masjid, Mushollah dan Pondok Pesantren banyak diajukan. Diharapkan dengan pemahaman yang baik antara Pemerintah Desa dan Masyarakatnya keterbukaan anggaran dapat difahami dengan utuh. 

















0 komentar:

 
. © by DUDI PERMANA Kec. Cikajang