Lights Of Heaven - AppStarting

Banner 468 x 60px

 

RENCA KECAMATAN CIKAJANG TAHUN 2018

0 komentar


R E N C A N A    K E R J A
( RENJA )
KECAMATAN CIKAJANG
TAHUN 2018





 
 















PEMERINTAH KABUPATEN GARUT
KECAMATAN CIKAJANG
TAHUN 2017



KATA PENGANTAR



Puji dan Syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat karuni-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan dokumen Rencana Kerja ( Renja ) tahun 2018.
Dalam penyusunan Rencana Kerja Kecamatan Cikajang Tahuin 2018 berisi materi rencana strategis yang didalamnya  memuat Visi, Misi, Tujuan, Sasaran Kebijakan, Program dan Kegiatan dengan memperhitungkan potensi, tantangan, peluang dan kendala yang dihadapi.
Dengan telah disusunya Renca Kerja ( Renja ) Tahun 2018 ini diharapkan pelaksanaan teknis kegiatan pada Kantor Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut dapat lebih terencana, terpola dan terpadu.

                                                               Cikajang,       Maret  2017 
      CAMAT CIKAJANG,


   Drs.  A   N   W   A   R
         PEMBINA TK. I
          NIP. 196508061996031001











DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR      ..............................................................................    
i
DAFTAR ISI     ..........................................................................................
ii
BAB I         
PENDAHULUAN 

      1.1     Latar  Belakang   ........................................................................  
1
      1.2     Landasan  Hukum  ....................................................................   
4
      1.3     Maksud  dan Tujuan   ................................................................
5
      1.4     Sistimatika Penyusunan     ........................................................
6
BAB II        
EVALUASI PELAKSANAAN RENJA KECAMATAN CIKAJANG
TAHUN LALU

       2.1    Evaluasi Pelaksanaan Tahun Lalu dan Capaian
                Renstra Kecamatan  Cikajang  ................................................
7
       2.2    Analisis Kinerja Pelayanan Kec. Cikajang ................................
8
       2.3    Isu - Isu Penting Penyelenggaraan Tugas  dan Fungsi ................                    
10
       2.4    Review Terhadap Rencana  Awal RKPD ......................................
12
       2.5    Penelahaan Usulan Program  dan Kegiatan Masyarakat  ............
13
BAB  III     
TUJUAN, SASARAN PROGRAM DAN KEGIATAN

       3.1    Telaah Terhadap Kebijakan Nasional  .........................................
15
       3.2    Tujuan  dan  Sasaran Kerja Kec. Cikajang ..............................
16
       3.3    Program dan Kegiatan ................................................................
16
BAB   1V    
PENUTUP     .............................................................................................

21


ii

BAB I

PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang.
Secara umum tugas dan kewajiban pemerintahan adalah menciptakan regulasi pelayanan umum pengembangan sumber daya produktif, menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat, pelestarian nilai-nilai social cultural dan memperkuat persatuan kesatuan bangsa, pengembangan kehidupan demokrasi, menciptakan keadilan, pelestarian lingkungan hidup, penerapan dan penegakkan undang-undang dan mengembangkan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Untuk mewujudkan tugas tersebut tentunya membutuhkan suatu pemerintahan yang bersih dan berwibawa dengan pelaksanaannya diperlukan penerapan prinsip Good governance yang memuat prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, rule of law, profesionalisme, efektivitas dan efesiensi.
Dengan modal tersebut diharapkan pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan amanat dan aspirasi masyarakat, baik di tingkat pusat maupun tingkat pemerintahan daerah. Terkait dengan hal tersebut, Kecamatan memiliki peran yang penting dalam menunjang keberhasilan pemerintah daerah otonom karena merupakan ujung tombak pelayanan dan pembinaan masyarakat seperti disebutkan dalam Peraturan Bupati No. 102 Tahun 2014 tentang Pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat. Jadi dapat dikatakan bahwa, semakin besar wewenang yang dilimpahkan maka semakin besar pula tanggung jawab camat dalam mengemban tugasnya.
Disamping Camat melaksanakan tugas pelimpahan sebagian wewenang dari Bupati atau Walikota, juga menyelenggarakan tugas Umum Pemerintahan yang meliputi :
1.     Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
2.     Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan keamanan dan ketertiban umum;
3.     Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
4.     Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
5.     Mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan di kecamatan
6.     Membina penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan ;
7.     Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya.
Mengingat semakin kompleksnya tugas camat, maka perlu dibuat suatu pola perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan secara cermat, terarah dan konprehensif Perencanaan pembangunan, pembinaan social budaya kemasyarakatan dan pengemangan perekonomian di tingkat kecamatan yang dalam pelaksanaannya dilakukan melalui mekanisme Musrenbang baik di tingkat Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten. Adapun pelaksanaan pembangunan dilakukan oleh Dinas daerah yang dipadu dengan swadaya masyarakat. Sedangkan dalam perencanaan pembangunan, kemasyarakatan dan pemerintahan,  Camat sebagai Kepala SKPD berkewajiban membuat Renstra SKPD.
Sebagai aplikasi dari uraian di atas, maka perlu disusun suatu Rencana Strategis yang dikenal dengan ( RENSTRA ) yang merupakan suatu wujud dari model penyelenggaraan ke  Pemerintahan    yang  baik  
(good governance). Oleh sebab itu kebijakkan umum  yang terdapat dalam Perda No. 3 Tahun 2014 Tentang RPJMD Kabupaten Garut Tahun 2014 - 2019 yang meliputi demokrasi peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta keragaman dan potensi daerah merupakan titik tolak penyusunan Strategis Kecamatan Cikajang Tahun 2014- 2019 ini yang diorientasikan untuk mewujudkan Visi dan Misi Kecamatan Cikajang adalah :
Visi Kecamatan Garut  Kota  :
“Terwujudnya Pelayanan Prima dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Masyarakat yang Dinamis dan Sejahtera”.
Dan Misi Kecamatan Cikajang adalah  :
1.   Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Aparatur;
2.   Meningkatkan Ketersediaan dan Pendayagunaan Sarana dan Prasarana;
3.   Meningkatkan Peran Serta Masyarakat Dalam Pembangunan;
4.   Meningkatkan Kondusifitas Wilayah dan Sinergitas Para Pemangku Kepentingan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
Selanjutnya berdasarkan Renstra SKPD tersebut di tuangkan ke dalam Rencana Kerja ( RENJA ) Tahunan yang merupakan dasar dari penilaian keberhasilan pelaksanaan fungsi-fungsi ke-Pemerintahan Kecamatan Cikajang untuk rentang waktu Tahun 2014 sampai dengan 2019.

1.2. Landasan Hukum
Landasan hukum Penyusunan Rencana Kerja Kecamatan Cikajang Tahun 2018 antara lain:
1.     Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan    Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 No. 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4286 );
2.     Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3.     Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perrimbangan Keuangan  antara    Pemerintah   Pusat   dan   Pemerintah       Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
4.   Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
5.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan Pengendalian Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
6.     Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 27 Tahun 2008 tentang Organisasi Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Garut;
7.     Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPMJD) Kabupaten  Garut Tahun 2014 – 2019;
8.     Peraturan Bupati Garut Nomor 248 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Tipe A di Kabupaten Garut;
9.     Peraturan Bupati No 102 Tahun 2014 Tentang Pelimpahan sebagian wewenang Bupati  kepada Camat.

1.3  Maksud dan Tujuan
Maksud disusunnya Rencana Kerja Kecamatan  Cikajang Tahun 2018 adalah memberikan arah penyelenggaraan pemerintahan Pembangunan dan Pembinaan kehidupan kemasyarakatan serta pelaksanaan, prioritas, pembangunan yang prioritasnya yaitu kegiatan –kegiatan perencanaan strategis di wilayah Kecamatan Cikajang guna mewujudkan keadaan  satu tahun kedepan  yang diinginkan baik oleh Pemerintah Kabupaten Garut maupun oleh semua lapisan masyarakat sehingga hasil-hasil pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan, kemasyarakatan serta penciptaan kondisi yang kondusif  mendapatkan pengakuan dari elemen masyarakat.
Adapun tujuan disusunnya Rencana Kerja Kecamatan Cikajang Tahun 2018 adalah :
1.     Sebagai input dalam rangka perbaikkan pelaksanaan tugas dan peningkatan pembangunan satu tahun kedepan;
2.     Memberikan kondisi penciptaan integrasi, sinkronisasi, dan kesinergian antar pelaksanaan kegiatan pembangunan di wilayah Kabupaten Garut khususnya Kecamatan Cikajang;
3.     Membuat acuan perencanaan yang memuat Visi, Misi, Tujuan, Strategi, Kebijakan, Program dan Kegiatan Pembangunan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD Kecamatan ;
4.     Bahan evaluasi perencanaan tugas-tugas Camat berikutnya.

1.4   Sistimatika Penyusunan
                I.       PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
1.2    Landasan Hukum
1.3    Maksud dan Tujuan
1.4    Sistematika Penyusunan
              II.       EVALUASI PELAKSANAAN RENJA KECAMATAN GARUT    KOTA  TAHUN LALU
2.1    Evaluasi Pelaksanaan Renja Tahun Lalu Dan Capaian   Renstra Kecamatan Cikajang
2.2  Analisis Kinerja Pelayanan Kecamatan Cikajang
2.3  Isu- isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi
  2.4  Review Terhadap Rancangan Awal RKPD
  2.5 Penelaahan Usulan Program Dan Kegiatan Masyarakat hasil   Musrenbang
            III.       TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN
3.1  Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional
     3.2  Tujuan Dan Sasaran Renja Kecamatan Cikajang
     3.3  Program Dan Kegiatan
            IV.       PENUTUP


BAB II
EVALUASI PELAKSANAAN RENJA KECAMATAN CIKAJANG
TAHUN LALU

2.1. Evaluasi Pelaksanaan Renja tahun Lalu dan Capaian Renstra
       Kecamatan Cikajang
Pelaksanaan program dan kerja pada tahun-tahun    sebelumnya yaitu tahun 2017 antara lain :
1.    Terselenggaranya Program pelayana Administrasi Perkantoran :
1)   Penyediaan jasa surat menyurat;
2)   Penyediaan jasa komunikasi,sumber daya air dan listrik;
3)   Penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan Dinas/Operasional;
4)   Penyediaan jasa kebersihan kantor;
5)   Penyediaan jasa perbaikan alat kerja;
6)   Penyediaan alat tulis kantor;
7)   Penyediaan barang cetakan dan panggandaan;
8)   Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor;
9)   Tersedianya alat tulis kantor/Perlengkapan kantor;
10)  Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor;
11)  Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang -  Undangan;
12)  Penyediaan makanan dan minuman;
13)  Penyediaan jasa pendukung tenaga administrasi/tehnis;
14)  Rapat rapat koordinasi dan pembinaan Dalam Daerah.
2.    Terselenggaranya Program Peningkatan Sarana dan Prasarana   
      Aparatur.
1)   Tersedianya Penunjang Kinerja Aparatur Kecamatan;
2)   Terpeliharanya gedung sarana Pemerintah;
3)   Tercapainya kegiatan Kecamatan di lapangan;
4)   Terpeliharanya gedung sarana Pemerintah.
3.    Terselenggaranya Program Peningkatan Disiplin Pegawai.
1)   Terlaksananya Penegakan disiplin pegawai/pakaian khusus;
2)   Terlaksananya Penegakan disiplin pegawai/pelatihan operator.
4.   Terselenggarnya Program Peningkatan Sistem Pengawasan.
5.   Meningkatnya sasaran dan prasarana perencanaan  pembangunan.
6.   Terselenggaranya penataan administrasi kependudukan
7.   Terselenggaranya peningkatan keamanan dan kenyamanan   lingkungan.

1.  Analisis  Kinerja Pelayanan Kecamatan Cikajang
Kenerja Pelayanan di Kecamatan Cikajang dapat dilihat dari beberapa indikator kinerja yaitu :
·         Meningkatnya pelayanan administrasi perkantoran
·         Meningkatnya sarana dan prasarana aparatur
·         Meningkatnya kapasitas sumber daya aparatur
Meningkatnya Sistem Pengawasan Internal dan Pengendalian Lingkup analisis kinerja pelayanan di Kecamatan Cikajang meliputi analisis lingkungan internal dan analisis lingkungan eksternal yang dapat menghasilkan kesimpulan analisis berupa daftar prioritas faktor lingkungan, baik internal maupun eksternal, serta dampaknya terhadap masa depan organisasi, yang selanjutnya akan berpengaruh pada hubungan internal organisasi pada gilirannya dapat ditentukan faktor kunci keberhasilan yaitu antara lain :
1.     Lingkungan Internal
     Kekuatan :
2.     Visi dan misi organisasi yang jelas;
3.     Kekuatan hukum tentang tugas pokok dan fungsi kecamatan;
4.     Adanya alokasi anggaran bagi kecamatan;
5.     Kewenangan koordinasi di tingkat kecamatan;
6.     Adanya sarana dan prasarana.
Kelemahan :
1.     Jumlah dan kualitas SDM yang belum memadai;
2.     Belum adanya SPM Kecamatan Cikajang;
3.     Lemahnya pelaksanaan koordinasi dengan Pemerintah  Kabupaten dan Instansi Teknis lainnya;
4.     Belum tertib dan lemahnya sistem administrasi organisasi;
5.     Belum optimalnya penyusunan kebijakkan dan perencanaan.
2.   Lingkungan Eksternal
Peluang :
1.     RPJM Kabupaten Garut Tahun 2014 – 2019;
2.     Agenda pembangunan tahunan Kabupaten Garut;
3.     Tuntutan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dan akuntabilitas pemerintah;
4.     Komitmen Pemerintah Kabupaten Garut dalam pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kualitas prasarana wilayah dan pelayanan publik;
5.     Keterkaitan institusional (koordinatif) pemerintahan yang ada di wilayah dengan kecamatan;
6.     Dukungan dan partisipasi masyarakat luas;
7.     Adanya Diklat peningkatan kualitas aparatur;
8.     Kehidupan social, budaya dan keagamaan masyarakat;
9.     Kebutuhan akan rasa aman, tertib dan tentram.
       Ancaman :
1.     Prasarana wilayah yang masih rendah dan kurang memadai;
2.     Rendahnya  tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi   pemerintah;
3.     Egoisme sektoral yang mengganggu koordinasi;
4.     Kebijakan instansi teknis yang kurang mendukung pemberdayaan masyarakat;
5.     Kecenderungan masyarakat untuk mengabaikan peraturan dan kewajiban yang    mengikat;
6.     Kondisi ekonomi masyarakat yang mengalami penurunan kualitas.

2.3. Isu-isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi
Dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Kecamatan Cikajang bahwa ditentukan isu-isu penting yaitu sebagai berikut:
1.     Pemanfaatan peluang kebijakan penyerahan sebagian kewenanagan dari Bupati Garut kepada Camat di bidang Pemerintahan untuk mendayagunakan segenap potensi yang ada di wilayah. Dengan adanya penyerahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat, maka Camat dengan tetap mendasarkan pada asas kepatutan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku, memiliki posisi yang kuat dan strategis dalam mendayagunakan segenap potensi yang ada, baik potensi kelembagaan pemerintah, potensi kelembagaan non pemerintah, potensi wilayah, dan potensi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi guna pencapai tujuan yang lebih besar yakni tercapainya visi Kabupaten Garut.
2.   Optimalisasi partisipasi masyarakat dan kalangan dunia usaha di wilayah Kecamatan harus terus memacu partisipasi masyarakat dan kalangan dunia usaha dalam penyelenggaraan pembangunan, terutama pada pembangunan peningkatan infrastruktur wilayah guna mendororng pertumbuhan ekonomi masyarakat, yaitu dengan adanya kewajiban pengusaha untuk sungguh-sungguh memperhatikan Company/Corporate Sosial Responsbility ( CSR ), maka Kecamatan harus benar-benar memanfaatkan peluang tersebut untuk upaya peningkatan kesejateraan masyarakat.
3.   Pelayanan Prima. Kecamatan sebagai salah satu SKPD di Pemerintahan Kabupaten Garut yang menyelenggarakan pelayanan publik, maka harus benar-benar mampu memberikan pelayanan secara prima kepada masyarakat yaitu pelayanan cepat, akurat, memiliki legalitas hukum dan tentunya dengan tetap mendasarkan pada prosedur serta pada tatanan atau aturan yang berlaku. Dalam penyelenggaraan pelayanan prima tersebut maka diperlukan Standar Pelayanan yang secara normatif harus dikomunikasikan dengan masyarakat. Harapannya kepada pelayanan prima akan memunculkan kembali kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, menciptakan kepuasan dan pada akhirnya mampu mendorong berkembangnya dinamika ativitas masyarakat.
4.   Peningkatan Kapasitas Aparatur dan penambahan kuantitas aparatur. Keberadaan aparatur merupakan faktor penting dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi, serta pemberian pelayanan masyarakat. Sebagai factor penting,maka aparatur yang ada harus mencukupi dalam jumlah dan memiliki persyaratan secara kualitas. Oleh sebab itu perlu usaha dalam meningkatan kemampuan sumber daya aparatur dan penambahan jumlah aparatur;
2.4.   Review Terhadap Rencana Awal RKPD
                   Rencana Kerja Pembanngunan Daerah ( RKPD ) merupakan dokumen perencanaan pemerintah untuk periode satu tahun dan merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat;
a)     Rancangan kerangka ekonomi daerah.
b)     Program prioritas pembagunan daerah dan.
c)      Rencana kerja.
                   Pendanaan dan prakiraan maju, yang selanjutnya akan dipakai sebagai dasar penyusunan KUA-PPAS. Rencana Kerja Kecamatan Cikajang berdasarkan RKPD Kabupaten Garut sifatnya sebagai pendukung dari pelaksanaan Renja SKPD Se- Kabupaten Garut yang melaksanakan program dan kegiatan berlokasi di wilayah Cikajang.
2.5.   Penelaahan Usulan Program Dan Kegiatan Masyarakat
                      Usulan Program dan Kegiatan Kecamatan Cikajang pada Tahun 2018 dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas umum Pemerintahan dan pelimpahan sebagian wewenang dari Bupati kepada Camat dalam rangka penguatan otonomi daerah diarahkan pada :
1.   Peningkatan kualitas pelayanan publik yang menjadi kewenangan Kecamatan  dan peningkatan kualitas aparaturnya;
2.   Peningkatan kualitas pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan di wilayah Kelurahan ;
3.   Upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penegakkan peraturan perundang-undangan serta mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi;
4.   Peningkatan koordinasi pelaksanaan tugas-tugas dengan Muspika, UPTD dan Organisasi pemerintah yang ada di wilayah.
Telaah usulan Program dan Kegiatan masyarakat ini didasari oleh pemikiran bahwa dalam rangka mewujudkan visi Kecamatan Cikajang maka keempat hal tersebut diatas perlu dilaksanakan oleh pengembangan delegasi.
Berdasarkan hasil Musrenbang TK Desa dan TK Kecamatan menggambarkan Pembangunan di Kecamatan Cikajang yang direncanakan untuk Tahun Anggaran 2018 dengan berbagai usulan dari masyarakat (segaimana terlampir) diantaranya :
-          Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Ruang Pemerintah.
-          Program Peningkatan sarana dan Prasarana Daerah/Infrastuktural.
-          Program Peningkatan Sarana Sosial Budaya.
-          Program Peningkatan Sarana Ekonomi.
            Dengan demikian hasil penelaahan terhadap usulan Program dan Kegiatan dari Kecamatan Cikajang telah menjadi rekomendasi Kecamatan untuk diusulkan melalui Musrenbang.

BAB  III
TUJUAN, SASARAN , PROGRAM DAN KEGIATAN

3.1.   Telaah Terhadap Kebijakan Nasional
                   Kebijakan merupakan suatu keputusan yang diambil untuk menggambarkan prioritas pelaksanaan tugas dengan mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki serta kendala-kendala yang ada dalam kurun waktu tertentu agar pencapaian tujuan dapat  sesuai dengan rencana  secara efisien dan efektif yang sesuai dengan misi yang diemban oleh organisasi dalam rangka mewujudkan visi yang telah dirumuskan dan dapat memenuhi standar penyelenggaraan good governance dan acuntabilitas public. Oleh sebab itu kebijakan yang digariskan dalam penyelenggaraan fungsi Kecamatan Cikajang dalam kurun waktu tahun 2014  sampai dengan tahun 2019 adalah sebagai berikut ;
1)     Optimalisasi pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan umum dalam rangka mengoptimalkan pengkoodinasian pemberdayaan masyarakat, upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakkan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintah di tingkat Kecamatan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintah Kelurahan serta melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup  tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintah Kelurahan;
2.     Mengoptimalkan pelaksanaan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitas, penetapan, penyelenggaraan, dan kewenagan lain yang dilimpahkan.

3.2.   Tujuan Dan Sasaran Renja Kecamatan Cikajang
Dengan menitikberatkan pada visi dan misi yang telah ditetapkan pada   Rencana Strategis maka Kecamatan Cikajang mempunyai tujuan ;
1)     Meningkatkan Profesionalisme Aparatur;
2)     Meningkatkan Pengadaan Sarana dan  Prasarana Pelayanan;
3)     Meningkatkan Peran serta masyarakat dalam pembangunan;
4)     Mengoptimalkan Kesertaan Potensi masyarakat dalam Pemerintahan.
     Meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, ekonomi, pembangunan, keamanan, ketertiban, pertanahan dan asset serta kesejateraan sosial dengan sasaran:
1)     Tersedianya aparatur yang professional;
2)     Terpenuhinya kebutuhan peralatan kerja secara optimal;
3)     Terakomodasinya gagasan dan kepentingan masyarakat;
4)     Terwujudnya kondusivitas dan sinergitas secara optimal.

3.3.   Program Dan Kegiatan
1.       Program
                   Program merupakan kumpulan kegiatan yang menggambarkan tindakan-tidakan yang akan dilakukan untuk menjalankan misi yang diemban oleh suatu organisasi. Sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kantor Kecamatan Cikajang maka program-program yang akan dilaksanakan tahun anggaran 2018 adalah sebagai berikut ;
a.     Program Pelayanan Administrasi Perkantoran;
b.     Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur;
c.      Program Peningkatan Disiplin Aparatur;
d.     Pragram Peningkatan Pengembangan Sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan;
e.      Program Peningkatan Perencanaan SKPD;
f.       Pembinaan dan penguatan kelembangaan RT;
g.     Penyelenggaraan tugas Pemerintahan Umum Tingkat Kecamatan.
2.       Kegiatan
                 Kegiatan merupakan suatu tindakan dari penjabaran program untuk mencapai tujuan tertentu sesuai dengan kebijakan yang telah digariskan. Berpedoman pada tahun sebelumnya maka kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2018 adalah sebagai berikut;
a.     Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, meliputi :
1)   Penyediaan jasa surat menyurat;
2)   Penyediaan jasa komunikasi Sumber daya air dan listrik;
3)   Penyediaan jasa  pemeliharaan dan perizinan kendaraan  
 Dinas/Operasional;
4)   Penyediaan jasa kebersihan kantor;
5)   Penyediaan jasa perbaikkan peralatan kerja;
6)   Penyediaan alat tulis kantor;
7)   Penyediaan barang cetakan dan penggandaan;
8)   Penyediaan bangunan kantor;
9)   Penyediaan peralatan rumah tangga;
10)   Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang
 undangan;
11)   Penyediaan makanan dan minuman;
12)   Penyediaan jasa pendukung tenaga tehnis/administrasi;
13)   Rapat rapat koordinasi dan pembinaan ke Dalam Daerah.
b.     Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
1)     Pengadaan kendaraan Dinas (operasional);
2)     Pengadaan meubeulair;
3)     Pemeliharaan rutin / berkala rumah Dinas;
4)     Pemeliharaan rutin / berkala gedung kantor;
5)     Pemeriharaan rutin/ berkala kendaraan Dinas/operasional;
6)     Rehabilitasi sedang/berat/ gedung kantor;
7)     Pengadaan alat berat.
c.     Program Peningkatan Disiplin Aparatur
1)     Pengadaan pakaian Dinas beserta perlengkapannya
2)     Pengadaan pakaian khusus hari hari tertentu
d.   Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
1)     Penyusunan pelaporan keuangan akhir tahun
2)   Penyusunan Dokumen perencanaan SKPD

e.    Program Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan TK Kecamatan
1)     Penyusunan RPTK Kecamatan;
2)     Pembinaan Teknis Pelaksanaan Pelombaan Desa/Kelurahan Tingkat Kecamatan
3)     Pembinaan Kelembagaan dan Pemberdayaan Desa ( PKK );
4)     Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban Umum Tingkat Kecamatan
5)   Penyelenggaraan Koordinasi unit kerja Pemerintah Daerah dalam pengembangan lembaga kemasyarakatan
6)   Pembinaan Terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintah Kabupaten yang diserahkan kepada desa/kelurahan
7)   Penyelenggaraan  Pembinaan lembaga/organisasi kemasyarakatan  tingkat Kecamatan
8)   Pembinaan Penyusunan produk hukum tingkat Desa
9)   Evaluasi Rancangan peraturan desa yang mengatur anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, pungutan dan penataan ruang
10) Pembinaan Pengeloaan keuangan desa dan pemberdayaan aset desa

BAB IV
P E N U T U P

Pada dasarnya seluruh program dan kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan suatu upaya Kecamatan Cikajang dalam mewujudkan visi dan misi yang telah dirumuskan dalam visi Kabupaten Garut .
          Perencanaan ini dibuat secara partisipasi, dengan  mengupayakan semaksimal mungkin dapat memfasilitasi segenap aspirasi Stakeholder (pihak yang terkait dan berkepentingan) di Kecamatan Cikajang. Ruang lingkup perencanaan pembangunan di Kecamatan Cikajang ini bersifat makro dalam rangka mendukung pencapaian target dan sasaran serta Visi dan Misi Kabupaten Garut secara keseluruhan.
          Untuk menjamin  keberhasilan  Implementasi  Rencana  Startegis 
(Renstra) dilaksanakan Rencana Kerja ( Renja ) Tahun 2018 atau Tahun kedua, maka perlu dilakukan hal-hal sebagai berikut;
1.   Penetapan status hukum naskah perencanaan ini, sehingga Implementasinya bersifat mengikat dan konsekuensinya dapat di pertanggungjawabkan.
2.   Sosialisasi rencana Kinerja ke semua pihak yang terlibat secara intensif dan berkelanjutan untuk meningkatkan komitmen dan motivasi seluruh pihak untuk melaksanakan rencana kerja yang telah dibuat. Sosialisasi ini penting untuk mendukung keberhasilan Implementasi Renstra serta untuk meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap pencapaian sasaran dan target yang telah ditetapkan di dalam Renja yang sudah dibuat.
3.   Pelaksanaan Program dan Kegiatan Indikatif yang telah dirumuskan oleh seluruh aparat dan komponen Stakeholders yang terkait dan relevan secara disiplin dalam artian semua aktivitas yang dilakukan oleh semua pihak tidak boleh menyimpang dari Rencana Kerja yang sudah ditetapkan untuk memastikan pencapaian tujuan akhir organisasi. Oleh karena itu perlunya komunikasi dan Sosialisasi Renstra ke semua pihak untuk memastikan semua pihak berjalan kearah yang sama sesuai dengan Rencana Strategis yang dibuat.
4.   Pengukuran pencapaian sasaran dan tempat yang telah ditetapkan di Rencana Kerja ini secara berkelanjutan untuk mengetahui tingkat keberhasilan pelaksanaan Rencana Kerja yang telah dibuat.
5.   Pengevaluasian, Pengkajian hasil pengukuran pencapaian sasaran dan target yang telah ditetapkan dilakukan terhadap kinerja dari seluruh aparat dan jika perlu dilakukan penyesuaian terhadap  Rencana Kerja dalam rangka menjamin pencapaian Visi dan Misi Organisasi.
                Dengan mengharap keridhoan Tuhan Yang Maha Esa, semoga Rencana Kerja yang telah dibuat bersama-sama ini dapat diwujudkan, sehingga dapat  mencapai tujuan akhir bersama yaitu Visi Pemerintah Kabupaten Garut : ”Terwujudnya Kabupaten Garut Yang Bermartabat, Nyaman dan Sejahtera”, Amin.


CAMAT CIKAJANG,


Drs.   A  N  W  A  R
PEMBINA TK. I
NIP. 196508061996031001


         






 
Tabel 3.3
RUMUSAN   PROGRAM  DAN KEGIATAN SKPD TAHUN 2018 DAN PERKIRAAN MAJU TAHUN 2019
MISI I  : MENINGKATKAN KUALITAS SUMBER DAYA APARATUR
TUJUAN
SASARAN
INDIKATOR SASARAN
KODE
PROGRAM DAN KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUT CAME ) DAN KEGIATAN (OUT PUT )
DATA CAPAIAN PADA TAHUN AWAL PERENCANAAN
TARGET KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN

KONDISI KINERJA PADA AKHIR
UNIT KERJA SKPD PENANGGUNG JAWAB
LOKASI
2018
2019
TARGET
Rp
TARGET
Rp
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
Meningkatkan Propesionalisme Aparatur
Tersedianya Aparatur yang Propesional
Prosentasi kehadiran PNS
03
Program Peningkatan disiplin Aparatur

100 %

1.170.000

1.170.000
100 %
Kec Cikajang
Kec Cikajang



02
Pengadaan pakaian Dinas beserta perlengkapannya
Terpenuhinya pakaian Dinas beserta perlengkpannya

100 %
100 %
650.000

100 %
650.000

100 %
Kec Cikajang
Kec Cikajang



05
Pengadaan pakaian khusus hari –hari tertentu
Terpenuhinya pengadaan pakaian khusus hari- hari tertentu

100 %
100 %
520.000
100 %
520.000
100 %
Kec Cikajang
Kec Cikajang


Jumlah PNS yang mengikuti Pelatihan/Diklat
01
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran


100 %
100 %
242.283.500
100 %
242.283.500
100 %
Kec Cikajang
Kec Cikajang



001
Penyediaan surat menyurat

Tersedianya perangko. Materai. Benda pos lainnya

100 %
100 %
3.955.000
100 %
3.955.000
100 %
Kec Cikajang
Kec Cikajang


TUJUAN
SASARAN
INDIKATOR SASARAN
KODE
PROGRAM DAN KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUT CAME ) DAN KEGIATAN (OUT PUT )
DATA CAPAIAN PADA TAHUN AWAL PERENCANAAN
TARGET KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN

KONDISI KINERJA PADA AKHIR
UNIT KERJA SKPD PENANGGUNG JAWAB
LOKASI
2018
2019
TARGET
Rp
TARGET
Rp
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14



002
Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
Terlaksananya pembayaran anggaran telepon. Listrik dan air

100 %
100 %
17.880.000
100 %
17.880.000
100 %
Kec Cikajang
Kec Cikajang



006
Penyediaaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan Dinas / Operasional

Terlaksananya pemeliharaan dan perizinan kendaraan Dinas/Operasional
100 %
100 %
1.000.0000
100 %
1.000.000
100 %
Kec Cikajang
Kec Cikajang



008
Penyediaan jasa kebersihan kantor

Terlaksananya jasa kebersihan kantor
100 %
100 %
2.4000.000
100 %
2.400.000
100 %
Kec Cikajang
Kec Cikajang



009
Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja

Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja

100 %
100 %
3.510.000
100 %
3.510.000
100 %
Kec Cikajang
Kec Cikajang



010
Penyediaan alat tulis kantor
Tersedianya alat tulis kantor

100 %
100 %
15.082.000
100 %
15.082.000
100 %
Kec Cikajang
Kec Cikajang



011
Penyediaan barang cetakan dan penggandaan

Tersedianya barang cetakan dan penggandaan
100 %
100 %
22.010.000
100 %
22.010.000
100 %
Kec Cikajang
Kec Cikajang



012
Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor

Tersedianya komponen instalasi listrik/ penerangan bangunan kantor
100 %
100 %
4.501.500
100 %
4.501.500
100 %
Kec Cikajang
Kec Cikajang


TUJUAN
SASARAN
INDIKATOR SASARAN
KODE
PROGRAM DAN KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUT CAME ) DAN KEGIATAN (OUT PUT )
DATA CAPAIAN PADA TAHUN AWAL PERENCANAAN
TARGET KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN

KONDISI KINERJA PADA AKHIR
UNIT KERJA SKPD PENANGGUNG JAWAB
LOKASI
2018
2019
TARGET
Rp
TARGET
Rp
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14



013
Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
Tersedianya peralatan dan perlengkapan kantot

100 %
100 %
59.100.000
100 %
59.100.000
100 %
Kec Cikajang
Kec Cikajang



014
Penyediaan peralatan rumah Tangga
Tersedianya pengadaan peralatan Rumah Tangga

100 %
100 %
12.214.000
100 %
12.214.000
100 %
Kec Cikajang
Kec Cikajang



015
Penyediaan bahan bacaan dan peraturan  perundang-undangan

Tersedianya bahan bacaan dan  peraturan perundang-undangan

100 %
100 %
4.500.000
100 %
4.500.000
100 %
Kec Cikajang
Kec Cikajang



017
Penyediaan makan dan minum

Tersedianya makan dan minum
100 %
100 %
16.240.000.
100 %
16.240.000
100 %
Kec Cikajang
Kec Cikajang



019
Penyediaan jasa pendukung tenaga tehnis/ administrasi

Terlaksananya kelancaran pekerjaan administrasi /tehnis
100 %
100 %
22.400.000
100 %
22.400.000
100 %
Kec Cikajang
Kec Cikajang



021
Rapat-rapat koordinasi dan pembinaan ke dalam Daerah
Terlaksananya rapat- rapat koordinasi dan pembinaan ke Desa/ Kelurahan

100 %
100 %
57.400.000
100 %
57.400.000
100 %
Kec Cikajang
Kec Cikajang


MISI  2  : MENINGKATKAN  KETERSEDIAAN DAN PENDAYAGUNAAN SARANA DAN PRASARANA
TUJUAN
SASARAN
INDIKATOR SASARAN
KODE
PROGRAM DAN KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUT CAME ) DAN KEGIATAN (OUT PUT )
DATA CAPAIAN PADA TAHUN AWAL PERENCANAAN
TARGET KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN

KONDISI KINERJA PADA AKHIR
UNIT KERJA SKPD PENANGGUNG JAWAB
LOKASI
2018
2019
TARGET
Rp
TARGET
Rp
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
Meningkatkan  Pengadaan Sarana dan Prasarana Pelayanan
Terpenuhinya kebutuhan Peralatan Kerja secara optimal
Persentasi kecukupan sarana dan prasarana kerja berkondisi baik
02
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur


100 %
100 %
183.725.000
100 %
183.725.000
100 %
Kec Cikajang
Kec Cikajang



010
Pengadaan Meubeuler

Tersedianya pengadaan meubeuler

100 %
100 %
46.000.000
100 %
46.000.000
100 %
Kec Cikajang
Kec Cikajang



021
Pemeliharaan Rutin/Berkala Rumah Dinas
Terpeliharanya Rumhg Dinas


100 %
100 %
12.275.000
100 %
12.275.000
100 %
Kec Cikajang
Kec Cikajang



022
Penataan Gedung Kantor

Terpeliharanya Gedung Kantor

100 %
100 %
56.450.000
100 %
56.450.000
100 %
Kec Cikajang
Kec Cikajang



024
Pemeliharaan Rutin/ Berkala kendaraan Dinas/ Operasional

Terpeliharaan Rutin/ Berkala kendaraan Dinas/ Operasional

100 %
100 %
15.000.000
100 %
15.000.000
100 %
Kec Cikajang
Kec Cikajang



066
Pengadaan Kendaraan Roda  2 /operasional
Tersedianya Kendaraan Roda  2
100 %
100 %
50.000.000
100 %
50.000.000
100 %
Kec Cikajang
Kec Cikajang




TUJUAN
SASARAN
INDIKATOR SASARAN
KODE
PROGRAM DAN KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUT CAME ) DAN KEGIATAN (OUT PUT )
DATA CAPAIAN PADA TAHUN AWAL PERENCANAAN
TARGET KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN

KONDISI KINERJA PADA AKHIR
UNIT KERJA SKPD PENANGGUNG JAWAB
LOKASI
2018
2019
TARGET
Rp
TARGET
Rp
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14


Jumlah Dokumen laporan Aset yang dilaporkan tepat Waktu

06
Program Peningkatan Pengembangan Sistem

100 %
100 %
11.050.000
100 %
11.050.000
100 %
Kec Cikajang
Kec Cikajang



04
Pelaporan capaian kinerja dan keuangan penyusunan pelaporan akhir tahun


100 %
100 %
5.770.000
100 %
5.770.000
100 %
Kec Cikajang
Kec Cikajang



01
Program Peningkatan Perencanaan SKPD
Penyusun Dokumen Perencanaan SKPD


100 %
100 %
5.280.000
100 %
5.280.000
100 %
Kec Cikajang
Kec Cikajang





Program Penunjang Kegiatan Kecamatan


100 %
100 %
24.500.000

24.500.000
100 %
Kec Cikajang
Kec Cikajang



01
Penyelenggaraan upacara Hari Besar Nasional dan Upacara/Acara lainnya

Terselenggara
Nya upacara hari besar nasional dan upacara lainnya
100 %
100 %
24.500.000
100 %
24.500.000
100 %
Kec Cikajang
Kec Cikajang







MISI  3  : MENINGKATKAN  PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN
TUJUAN
SASARAN
INDIKATOR SASARAN
KODE
PROGRAM DAN KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUT CAME ) DAN KEGIATAN (OUT PUT )
DATA CAPAIAN PADA TAHUN AWAL PERENCANAAN
TARGET KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN

KONDISI KINERJA PADA AKHIR
UNIT KERJA SKPD PENANGGUNG JAWAB
LOKASI
2018
2019
TARGET
Rp
TARGET
Rp
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
Meningkatankan Peran serta masyarakat dalam Pembagunan

Terakomodasinya gagasan dan kepentingan masyarakat
Tingkat partisipasi masyarakat dalam Musrenbang
82
Program Penyelenggaraan Tugas Pemerintah Umum TK Kecamatan


100 %
100 %
131.325.000
100 %
131.325.000
100 %
Kec Cikajang
Kec Cikajang



02
Penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat
Terlaksananya Fasilitasi dan Penyelenggara an kegiatan pemberdayaan masyarakat
100 %
100 %
18.185.000
100 %
18.185.000
100 %
Kec Cikajang
Kec Cikajang



03
Menyelenggarakan perencanaan pembangunan Tk. Kecamatan
Terlaksananya Menyelenggarakan perencanaan pembangunan Tk. Kecamatan
100 %
100 %
14.814.300
100 %
14.814.300
100 %
Kec Cikajang
Kec Cikajang



04
penyelenggaraan Pembinaan tentang ketentraman dan ketertiban umum
Terlaksananya fasilitasi dan koordinasi penerapan peraturan perundang- undangan

100 %
100 %
14.796.000
100 %
14.796.000
100 %
Kec Cikajang
Kec Cikajang


TUJUAN
SASARAN
INDIKATOR SASARAN
KODE
PROGRAM DAN KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUT CAME ) DAN KEGIATAN (OUT PUT )
DATA CAPAIAN PADA TAHUN AWAL PERENCANAAN
TARGET KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN

KONDISI KINERJA PADA AKHIR
UNIT KERJA SKPD PENANGGUNG JAWAB
LOKASI
2018
2019
TARGET
Rp
TARGET
Rp
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14



07
Penyelenggaraan Koordinasi unit kerja Pemerintah Daerah dalam pengembangan lembaga kemasyarakatan

Terlaksananya Koordinasi unit kerja Pemerintah Daerah dalam pengembangan lembaga kemasyarakatan


100 %
100 %
10.874.000
100 %
10.874.000
100 %
Kec Cikajang
Kec Cikajang



09
Pembinaan Teknis Pelaksanaan perlombaan desa/kelurahan Tk. Kecamaan
Terlaksananya Pembinaan Teknis Pelaksanaan perlombaan desa/kelurahan Tk. Kecamaan
100 %
100 %
15,450.000
100 %
15,450.000
100 %
Kec Cikajang
Kec Cikajang



10
Pembinaan Terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintah Kabupaten yang diserahkan kepada desa/kelurahan

Terlaksananya pembinaan Urusan Pemerintah Kabupaten diserahkan kepada desa/kelurahan


100 %
100 %
10.556.000
100 %
10.556.000
100 %
Kec Cikajang
Kec Cikajang




TUJUAN
SASARAN
INDIKATOR SASARAN
KODE
PROGRAM DAN KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUT CAME ) DAN KEGIATAN (OUT PUT )
DATA CAPAIAN PADA TAHUN AWAL PERENCANAAN
TARGET KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN

KONDISI KINERJA PADA AKHIR
UNIT KERJA SKPD PENANGGUNG JAWAB
LOKASI
2018
2019
TARGET
Rp
TARGET
Rp
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14



12
Penyelenggaraan  Pembinaan lembaga/organisasi kemasyarakatan  tingkat Kecamatan
Terlaksananya  Pembinaan lembaga/organisasi kemasyarakatan  tingkat Kecamatan
100 %
100 %
12.240.000
100 %
12.240.000
100 %
Kec Cikajang
Kec Cikajang



13
Pembinaan Penyusunan produk hukum tingkat Desa


Terlaksananya pembinaan Penyusunan produk hukum tingkat Desa

100 %
100 %
10.150.000
100 %
10.150.000
100 %
Kel. Kota Wetan
Kel. Kota Wetan



14
Evaluasi Rancangan peraturan desa yang mengatur anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, pungutan dan penataan ruang
Terlaksananya Evaluasi Rancangan peraturan desa yang mengatur anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, pungutan dan penataan ruang

100 %
100 %
12.500.000
100 %
12.500.000
100 %
Kel. Kota Kulon
Kel. Kota Kulon



15
Pembinaan Pengeloaan keuangan desa dan pemberdayaan aset desa

Terlaksananya pembinaan Pengeloaan keuangan desa dan pemberdayaan aset desa

100 %
100 %
11.750.000
100 %
11.750.000
100 %
Kel. Paminggir
Kel. Paminggir








0 komentar:

 
. © by DUDI PERMANA Kec. Cikajang